LATIHAN PKN
NAMA : MUNA
NIM : A1A513065
PRODI : PENDIDIKAN GEOGRAFI
MAPEL : PKN
SOAL :
1.
Jelaskan
hubungan antara peristiwa proklamasi dengan UUD 1945!
2.
Sebut
dan jelaskan konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia
JAWABAN :
1.
Proklamasi adalah pernyataan sebuah
negara bahwa negara Indonesia berdaulat penuh .. merdeka, karena menjadi sebuah
negara yang berdaulat penuh maka perlu adanya Undang-Undang Dasar (seperti
AD/ART kalau di Organisasi) yang disebut UUD 45 , karena UUD 45 merupakan
sebuah tatanan dasar sebuah negara maka perlu dibuatkan sebuah pengantar Undang
Undang yang disebut Pembukaan UUD 45, yang didasari oleh Pancasila sebagai
dasar Negara. Hubungan Proklamasi dengan UUD 1945:
Antara Proklamasi kemerdekaan Indonesia dengan UUD 1945 terdapat hubungan yang erat yaitu sebagai berikut :
a. Pernyataan kemerdekaan yang tertuang dalam teks proklamasi ditegaskan kembali dalam alinea ketiga Pembukaan UUD 1945
b. Pengesahan UUD 1945 dan pengangkatan Presiden dan wakil presiden oleh PPKI pada tangal 18 Agustus 1945 merupakan tindak lanjut dari proklamasi khususnya alinea kedua
c. Pada hakekatnya Pembukaan UUD 1945 merupakan pernyataan kemerdekaan yang lebih terperinci. Sebab Pembukaan UUD 1945 memuat pokok-pokok pikiran yang dijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasal UUD 194.
Antara Proklamasi kemerdekaan Indonesia dengan UUD 1945 terdapat hubungan yang erat yaitu sebagai berikut :
a. Pernyataan kemerdekaan yang tertuang dalam teks proklamasi ditegaskan kembali dalam alinea ketiga Pembukaan UUD 1945
b. Pengesahan UUD 1945 dan pengangkatan Presiden dan wakil presiden oleh PPKI pada tangal 18 Agustus 1945 merupakan tindak lanjut dari proklamasi khususnya alinea kedua
c. Pada hakekatnya Pembukaan UUD 1945 merupakan pernyataan kemerdekaan yang lebih terperinci. Sebab Pembukaan UUD 1945 memuat pokok-pokok pikiran yang dijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasal UUD 194.
Dengan
demikian jika kita mencermati hubungan antara Proklamasi Kemerdekaan dengan
Pembukaan UUD 1945 yang merupakan hubungan suatu kesatuan bulat, serta hubungan
antara Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945 yang merupakan hubungan
langsung, maka dapat disimpulkan bahwa Proklamasi Kemerdekaan mempunyai
hubungan yang erat, tidak dapat dipisahkan dan merupakan satu kesatuan dengan
Undang-Undang Dasar 1945.
2. KONSTITUSI YANG PERNAH BERLAKU DI INDONESIA
A.
UUD 1945 (18 AGUSTUS 1945 – 27 DESEMBER 1949)
·
Menurut erbentuknya konstitusi pertama Indonesia (UUD
1945) adalah konstitusi tertulis karena UUD 1945 merupakan hukum dasar negara
Indonesia pada waktu yang di tuangkan dalam suatu dokumen yang formal. Bukti
bahwa UUD1945 adalah konstitusi tertulis yaitu bahwa pada naskah Piagam Jakarta
menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang di sahkan pada tanggal 18 Agustus 1945
oleh PPKI.
·
Menurut
sifatnya UUD 1945 merupakan konstitusi yang Rigid (kaku) karena UUD 1945 hanya
dapat di ubah dengan cara tertentu secara khusus dan istimewa tidak seperti
mengubah peraturan perundanggan biasa. Hal ini di jelaskan dalam BAB XVI
PERUBHAN UUD pasal 37 ayat 1 “Untuk
mengubah UUD sekurang – kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota MPR harus hadir”
dan ayat 2 “ Putusan di ambil dengan persetujuan sekurang – kurangnya 2/3 dari
pada jumlah anggota yang hadir”.
·
Menurut
kedudukannya UUD 1945 merupakan kostitusi derajat tinggi karena UUD 1945 di
jadikan dasar pembuatan suatu peraturan perundang – undanggan yang lain. Oleh
sebab itu untuk mengubahnya pun lebih berat di bandingkan dengan yang lain. Hal
ini menyebabkan adanya hirarki peraturan perundangan.
1.
Menurut bentuk negara , konstitusi (UUD 1945) menjelaskan bahwa bentuk Negara
Indonesia adalah Negara kesatuan. Ini terbukti dalam BAB 1 BENTUK DAN
KEDAULATAN pasal 1 ayat 1 “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang
berbentuk Republik”.
2. Menurut
sistem pemerintahannya Indonesia menganut sistem Pesidensial. Ini terbukti
dalam pasal 4 ayat 2 UUD 1945 “Dalam melakukan kewajibannya Presiden di bantu
oleh seorang wakil presiden”.
B. Konstitusi Indonesia Serikat (27 Desember 1949
– 17 Agustus 1950)
A. menurut bentuknya
Konstitusi RIS merupakan konstitusi tertulis karena di tuangkan dalam suatu
dokumen konstitusi ini terbentuk pada
tanggal 27 Desember 1947 setelah ada suatu persetujuan antara Indonesia dan
Belanda atas usulan PBB.
B. Menurut sifatnya
konstitusi RIS merupakan konstitusi rigid karena mempersyaratkan prosedur
khusus untuk perubaha atau amandemennya.
C. Menurut
kedudukannya Konstitusi RIS merupakan
konstitusi derajat tinggi karena persyaratan untuk mengubah lebih berat dari
pada merubah peraturan perundang – undangan yang lainnya.
D. Menurut bentuk negara
konstitusi RIS adalah serikat/federal karena negara di dalamnya terdiri dari
negara –negara bagian yang masing – masing negara bagian memiliki kedaulatan
sendiri untuk mengurus urusan dalam negaranya.
E. Menurut bentuk
pemerintahannya konstitusi RIS berbentuk Parlementer karena kepala negara dan
kepala pemerintahan di pegang/di jabat oleh orang yang berbeda yaitu kepala
negara di pegang oleh presiden sedangkan kepala pemerintahannya oleh Perdana
Menteri.
C. UUDS 1950
(17 Agustus 1950 – 5 juli 1959)
A. Menurut bentuknya UUDS’50 merupakan konstitusi
tertulis karena di tuangkan dalam suatu dokumen yang formal. Dimana dengan
berlakunya UUDS 1950 maka konstitusi RIS tidak berlaku lagi.
B. Menurut sifatnya UUDS
1950 merupakan konstitusi rigid karena dalam perubahannya mempersyaratkan
prosedur khusus sehingga tidak semudah peraturan perundangan biasa. Diatur
dalam pasal 140 UUDS 1950 ayat 1-4.
C. Menurut kedudukannya
merupkan konstitusi derajat tinggi karena persyaratan merubahnya tidak semudah peraturan perundanan biasa. Dan
UUDS merupakan peraturan tertinggi dalam perundang – undangan di atas UU dan UU
Darurat.
D. Menurut bentuk negara
UUDS 1950 Indonesia berbentuk kesatuan karena pada asasnya seluruh kekuasaan
dalam neara berada di tangan pemerintah pusat.
E. Menurut sistem
pemerintahannya UUDS 1950 Indonesia menganut sistem pemerintahan pelementer
yaitu kepala pemerintahan di pegang oleh perdana menteri sedangkan kepala
negara di pegang oleh presiden.
D. UUD’45
setelah amandemen I-IV
A. Menurut bentuknya
UUD’45 amandemen termsuk konstitusi tertulis karena di tuangkan dalam satu
bentuk dokumen formal.
B. Menurut sifatnya
UUD’45 merupakan konstitusi rigid karena dalam perubahannya memperhatikan
syarat – syarat tertentu seperti tertera dalam pasal 37 ayat 1-5 UUD’45 bahwa
pengajuan perubahan minimal dilakukan oleh 1/3 dari anggota MPR dan harus dihadiri oleh 2/3 dari
anggota MPR dan putusan harus di setujiu
oleh 50% di tambah satu dari jumlah anggota MPR dan syarat lain adalah bahwa
Khusus mengenai Bentuk negara kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan
perubahan
C. Menurut kedudukannya
UUD’45 termasuk konstitusi derajat tinggi karena UUD’45 berkedudukan sebagai
hukum dasar dan pedoman pembentukan peraturan perundangan yang lain.
D. Menurut bentuk negara
UUD’45 Indonesia menganut konstitusi dalam negara kesatuan. Hal ini tercantum
dalam pasal 1 ayat 1 “Neara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk
Republik.
E. Menurut sistem
pemerintahannya, konstitusi yang dianut adalah konstitusi pemerintahan presiden
sial dimana kepala neara dan pemerintahan di pean oleh presiden.
Tabel
Kesimpulan
Kategori
|
UUD 1945
Sebelum Amandemen
|
Konstitusi
RIS
|
UUD 1950
|
UUD 1945
Setelah Amandemen 4
|
Bentuk
|
Tertulis
|
Tertulis
|
Tertulis
|
Tertulis
|
Sifatnya
|
Rigid
|
Rigid
|
Rigid
|
Rigid
|
Kedudukannya
|
Derajat
Tinggi
|
Derajat
Tinggi
|
Derajat
Tinggi
|
Derajat
Tinggi
|
Bentuk
Pemerintahan
|
Kesatuan
|
Serikat/Federal
|
Kesatuan
|
Kesatuan
|
Sistem
Pemerintahan
|
Presidensial
|
Parlementer
|
Parlementer
|
Presidensial
|
3.
Komentar
Posting Komentar