LATIHAN PKN BAB 3 HAM
NAMA : MUNA
NIM : A1A513065
PRODI : PENDIDIKAN GEOGRAFI
MAPEL : PKN
SOAL :
1. Jelaskan
instrumen nasional dan internasional HAM
2. Jelaskan upaya
yang telah dilakukan
pemerintah dalam memajukan,
dan melindungi HAM di Indonesia!
JAWABAN :
1. a.
Instrumen HAM di Indonesia
Sebagaimana
yang telah dikemukakan, peraturan diperlukan sebagai salah satu sarana untuk
menciptakan suasana harmonis di masyarakat. Begitu pula peraturan dibutuhkan
untuk melindungi hak asasi manusia.
Dalam pasal
1 ayat 3 UUD 45 yang berbunyi “ Negara Indonesia adalah negara hukum” telah
memberi batasan yang jelas bagi seluruh warga indonesia bahwa segenap aspek
kehidupan diatur berdasarkan hukum dan berlaku secara menyeluruh. Dalam konteks
negara hukum ini negara atau pemerintah menjamin dan mengatur pelaksanaan hak
asasi manusia, yakni mengatur batas-batasnya dan mengatur bagaimana hak-hak
tersebut dilaksanakan demi kepentingan bersama.
Instrumen
Hak Asasi Manusia di Indonesia antara lain :
1) UUD 1945
Dalam UUD 1945 telah termuat secara lengkap tentang
Hak Asasi Manusia. Secara garis besar Hak Asasi Manusia yang tercantum dalam
UUD 1945 adalah sebagai berikut :
· Pembukaan
UUD 1945 Alenia I memuat tentang hak asasi manusia sebagai hak segala bangsa.
· Batang tubuh
UUD 1945 pasal 27, 28, 28D ayat 3, 30, 31 memuat tentang hak asasi manusia
sebagai warga negara.
· Batang tubuh
UUD 1945 pasal 29 ayat 2 memuat tentang Hak asasi manusia tentang hak tiap-tiap
penduduk.
· Batang tubuh
UUD 1945 pasal 28A sampai 28J memuat tentang Hak asasi manusia sebagai hak
individu.
2) Tap MPR No.
XVII/MPR/1998 tentang hak asasi manusia
Karena desakan dari masyarakat pada masa reformasi
yang menuntut kepada pemerintah untuk lebih memberi perhatian terhadap
penghormatan hak asasi manusia, MPR sebagai wakil rakyat menanggapi tuntutan
tersebut melalui salah satu ketetapan tentang HAM.
Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM disyahkan
oleh rapat paripurna Sidang Istimewa MPR pada 13 November 1998. Dalam ketetapan
ini menugaskan kepada lembaga tinggi negara dan seluruh aparatur negara untuk
menghormati, menegakkan dan menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi
manusia kepada seluruh masyarakat.
3) Undang-Undang RI No.
39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang ini memuat 11 bab, 106 pasal. Didalam
Bab I Pasal 1 di jelaskan hal hal berikut:
a) Hak asasi manusia
adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan yang maha esa dan merupakan anugerahNya yang wajib di hormati dan
dilindungi oleh Negara, Hukum, Pemerintah dan setiap orang demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
b) Kewajiban dasar
manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak
memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
c) Diskriminasi adalah
setiap pembatasan, pelecehan atau pengecualian yang langsung maupun tidak
langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik,
kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa,
keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan
pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan Hak asasi manusi dan kebebasan dasar
dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi,
Hukum, sosial budaya dan aspek kehidupan lain.
b.
Instrumen internasional
·
Instrumen-instrumen umum
1. Piagam PBB
1945
2. Deklarasi
Universal Hak-hak Asasi Manusia
3. Declaration
Universal of Human Rights
4. Kovenan Hak
Sipil dan Politik (ICCPR)
5. Kovenan Hak
Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICSECR)
6. Protokol
Opsional Kedua Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik, yang
Ditujukan pada Penghapusan Hukuman Mati
7. Kovenan
Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
8. Proklamasi
Teheran
9. Piagam
tentang Hak-hak dan Kewajiban-kewajiban Ekonomi Negara, 3281 (XXIX)
10. Resolusi
1503 (XLVIII) Prosedur untuk Menangani Surat Pengaduan tentang Pelanggaran
Hak-hak Asasi Manusia
11. Resolusi
1235 (XLII) Pelanggaran Hak-hak Asasi Manusia dan Kebebasan Dasar, termasuk
Kebijakan-kebijakan Diskriminasi Rasial dan Pemisahan Rasial dan Apartheid
12. Piagam
Afrika tentang Hak-hak Asasi Manusia dan Hak-hak Rakyat
13. Deklarasi
Amerika tentang Hak-hak dan Kewajiban-kewajiban Manusia
14. Konvensi
Amerika tentang Hak-hak Asasi Manusia
15. Konvensi
bagi Perlindungan Hak-hak Asasi Manusia dan Kebebasan Dasar
16. Piagam
Sosial Eropa
·
Penentuan Nasib Sendiri
1. Deklarasi
tentang Pemberian Kemerdekaan kepada Negara-negara dan Bangsa-bangsa Jajahan
2. Resolusi
Majelis Umum 1803 (XVII), Kedaulatan Permanen atas Sumber Daya Alam
·
Pencegahan Diskriminasi
1. Konvensi
Internasional tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Rasial
2. Konvensi
Internasional mengenai Penindasan dan Penghukuman Kejahatan Apartheid
3. Konvensi
tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita
4. Konvensi
Melawan Diskriminasi dalam Pendidikan
·
Administrasi Peradilan,
Penahanan dan Penganiayaan
1. Peraturan-peraturan
Standar Minimum bagi Perlakuan terhadap Narapidana
2. Konvensi
Melawan Penganiayaan dan Perlakuan Kejam yang Lain, Tidak Manusiawi atau
Hukuman yang Menghinakan
3. Konvensi
Eropa untuk Pencegahan Penganiayaan dan Perlakuan Tidak Manusiawi atau Hukuman
yang Menghinakan
4. Konvensi
Inter-Amerika untuk Mencegah dan Menghukum Penganiayaan
5. Aturan-aturan
Tingkah Laku bagi Petugas Penegak Hukum
6. Prinsip-prinsip
Etika Kedokteran, yang Relevan dengan Peran Personel Kesehatan, terutama para
Dokter, dalam Perlindungan Narapidana dan Tahanan terhadap Penganiayaan dan
Perlakuan Kejam yang Lain, Tidak Manusiawi atau Hukuman yang Menghinakan
7. Prinsip-prinsip
Dasar tentang Kemandirian Pengadilan
8. Kumpulan
Prinsip-prinsip untuk Perlindungan Semua Orang yang Berada dibawah Bentuk
Penahanan Apa pun atau Pemenjaraan
·
Kejahatan Perang, Kejahatan
Kemanusiaan, termasuk Genosida
1. Konvensi
tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida
2. Konvensi
tentang Tidak Dapat Ditetapkannya Pembatasan Statuta pada Kejahatan Perang dan
Kejahatan Manusia
·
Perbudakan dan Lembaga dan
Praktek-praktek Serupa
1. Konvensi
Perbudakan
2. Konvesi
Pelengkap tentang Penghapusan Perbudakan, Perdagangan Budak, dan Lembaga dan
Praktek Serupa dengan Perbudakan
3. Konvensi
Kerja Paksa
4. Konvensi
Penghapusan Kerja Paksa
5. Konvensi
untuk Menumpas Perdagangan Orang dan Eksploitasi Pelacuran Orang Lain
·
Kewarganegaraan, Ketiadaan
Kewarganegaraan, Suaka dan Pengungsi
1. Konvensi
tentang Kewarganegaraan Wanita Kawin
2. Konvensi
tentang Kewarganegaraan Wanita (Montevideo, 1993)
3. Konvensi
tentang Pengurangan Ketiadaan Kewarganegaraan
4. Konvensi
Mengenai Status Orang yang Tidak Berkewarganegaraan
5. Konvensi
Mengenai Status Pengungsi
6. Protokol
Mengani Status Pengungsi
7. Deklarasi
tentang Suaka Teritorial
·
Perkawinan dan Keluarga,
Anak-anak dan Remaja
1. Konvensi
mengenai Persetujuan Perkawinan, Usia Minimum Perkawinan dan Pencatatan
Perkawinan
2. Konvensi
tentang Hak-hak Anak
3. Konvensi Eropa
tentang Status Hukum Anak yang Lahir di Luar Ikatan Perkawinan
·
Hak untuk Bekerja dan Hak
untuk Berhimpun
1. Konvensi
tentang Kebebasan Berhimpun dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi
2. Konvensi
tentang Hak Berorganisasi dan Penawaran Kolektif
3. Konvensi
tentang Perwakilan Pekerja
4. Konvensi
Kebijakan Pekerja
5. Konvensi
tentang Penggajian yang Sama
6. Konvensi
Eropa tentang Status Hukum Pekerja Pendatang
·
Kesejahteraan Sosial,
Kemajuan dan Pembangunan
1. Deklarasi
Universal tentang Pemberantasan Kelaparan dan Kekurangan Gizi
2. Deklarasi
tentang Hak atas Pembangunan
·
Hak-hak Politik dan Sipil
Wanita
1. Konvensi
tentang Hak-hak Politik Wanita
2. Konvensi
Inter-Amerika tentang Pemberian Hak-hak Politik kepada Wanita
3. Konvensi
Inter-Amerika tentang Pemberian Hak-hak Sipil kepada Wanita
·
Kebebasan Informasi dan
Perlindungan Data
1. Konvensi
tentang Hak Koreksi Internasional
2. Konvensi
untuk Perlindungan Individu Mengenai Pemrosesan Otomatis Data Pribadi
·
Penduduk Asli dan Kelompok
Minoritas
1. Konvensi
tentang Penduduk Asli dan Penduduk Suku di Negara-negara Merdeka
2. Rancangan
Deklarasi tentang Hak-hak Orang0orang yang termasuk Kelompok Minoritas Bangsa
atau Etnis, Agama dan Bahasa
2.
Pemajuan dan perlindungan HAM
telah menjadi salah satu program pemerintah sejalan dengan proses reformasi
dan pemantapan kehidupan berdemokrasi yang sedang berlangsung. Bangsa
Indonesia melalui wakil-wakilnya di MPR telah mengambil suatu sikap yang
lebih tegas dalam rangka pemajuan dan perlindungan HAM dengan mengesahkan
ketetapan No.XVII/MPR/1998 mengenai HAM yang memuat Piagam HAM, diikuti
dengan perubahan kedua UUD 1945 yang memasukkan pasal-pasal yang secara
rinci dan tegas mengatur tentang pemajuan dan perlindungan HAM. Untuk lebih
melindungi clan memajukan HAM, Pemerintah telah mengesahkan Undang Undang HAM
No.39 tahun 1999 dan Undang-Undang No.26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Hingga saat ini Indonesia telah ..
meratifikasi 4 dari 6 instrumen pokok HAM
intemasional, yaitu Konvensi Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan,
Konvensi Hak Anak, Konvensi Menentang Penyiksaan clan Konvensi Penghapusan
Segala Bentuk Diskriminasi Rasial. Indonesia telah pula menandatangani
Protokol Tambahan Konvensi Hak Anak dan Protokol Tambahan Konvensi
Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan. Indonesia saat ini sedang dalam
proses meratifikasi Kovenan Intemasional Hak-Hak Sipil clan Politik dan
Kovenan Intemasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
Indonesia telah pula mengadopsi sejumlah peraturan
untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak dari upaya-upaya trafiking yaitu
dengan Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Keputusan
Presiden No.59 tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan
Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk Anak, Keputusan Presiden No.87 tahun 2002
tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak
(PESKA) dan Keputusan Presiden No.88 tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional
Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak (P3A).
Dalam hal kelembagaan, Komisi Nasional HAM telah
dibentuk pada tahun 1993 dengan Keputusan Presiden No.50 tahun 1993 yang
kemudian dikukuhkan dengan Undang-Undang No.39 tahun 1999, Komisi Anti
Kekerasan terhadap Perempuan telah dibentuk pada tahun 1998 dengan Keputusan
Presiden no.181 tahun 1998, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia dibentuk
pada tahun 2003 melalui Keputusan Presiden no. 77 tahun 2003.
Pemerintah Indonesia melalui Keputusan
Presiden no.40 tahun 2004 telah mengesahkan Rencana Aksi Nasional HAM
(RANHAM) Indonesia Kedua tahun 2004 - 2009 yang merupakan kelanjutan dari RAN
HAM Indonesia Pertama tahun 1998 - 2003. RANHAM Indonesia disusun untuk
menjamin peningkatan penghormatan, pemajuan pemenuhan dan perlindungan HAM di
Indonesia dengan mempertimbangkan nilai-nilai agama, adat-istiadat dan budaya
bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. RANHAM Indonesia
juga dimaksudkan sebagai panduan dan rencana umum dengan kerangka waktu yang
jelas untuk meningkatkan penghormatan, pemajuan, pemenuhan dan perlindungan
HAM, termasuk untuk melindungi masyarakat yang rentan terhadap pelanggaran
HAM.
Enam program utama RANHAM Kedua tahun 2004 - 2009,
yaitu:
·
Pembentukan dan penguatan institusi pelaksana RANHAM
·
Persiapan ratifikasi instrument HAM
internasional
·
Persiapan harmonisasi peraturan perundang-undangan
·
Diseminasi dan pendidikan HAM
·
Penerapan norma dan standar HAM
·
Pemantauan, evaluasi clan pelaporan
Berbagai kerjasama Internasional dalam upaya
pemajuan dan perlindungan HAM telah dilakukan oleh Pemri. Beberapa
diantaranya adalah Penyelenggaraan Loka Karya HAM Regional Kedua untuk
kawasan Asia Pasifik tahun 1993 dan MOU Pemri - KTHAM di bidang kerjasama
teknik di bidang HAM tahun 1998. Di tingkat ASEAN, sejak tahun 1993 Indonesia
menjadi salah satu pelopor bagi upaya pembentukan mekanisme HAM ASEAN dan
telah dua kali menjadi tuan rumah Lokakarya Kelompok Kerja Pembentukan
Mekanisme HAM ASEAN. Indonesia juga mendorong kerjasama bilateral dalam upaya
pemajuan HAM dengan Kanada, Norwegia dan Perancis, dalam rangka ASEM bersama
Swedia, Perancis dan China serta kerjasama Plurilateral bersama China, Kanada
dan Norwegia.
|
Komentar
Posting Komentar