GEODESKOT: PERENCANAAN KOTA



1.      Pengertian perencanaan kota
Perencanaan atau yang sudah akrab dengan istilah planning adalah satu dari fungsi management yang sangat penting. Bahkan kegiatan perencanaan ini selalu melekat pada kegiatan hidup kita sehari-hari, baik disadari maupun tidak. Sebuah rencana akan sangat mempengaruhi sukses dan tidaknya suatu pekerjaan. Karena itu pekerjaan yang baik adalah yang direncanakan dan sebaiknya kita melakukan pekerjaan sesuai dengan yang telah direncanakan.
Perencanaan merupakan proses yang berisi kegiatan-kegiatan berupa pemikiran, perhitungan, pemilihan, penentuan dsb. Yang semuanya itu dilakukan dalam rangka tercapainya tujuan tertentu. Pada hakekatnya perencanaan merupakan proses pengambilan keputusan atas sejumlah alternative (pilihan) mengenai sasaran dan cara-cara yang akan dilaksanakan di masa yang akan datang guna mencapai tujuan yang dikehendaki serta pemantauan dan penilaiannya atas hasil pelaksanaannya, yang dilakukan secara sistematis dan dan berkesinambungan.
2.      Teori-teori Perencanaan kota
Menurut Hudson dalam Tanner (1981) teori perencanaan meliputi, antara lain; sinoptik, inkremental, transaktif, advokasi, dan radial. Selanjutnya di kembangkan oleh tanner (1981) dengan nama teori SITAR sebagai penggabungan dari taksonomi Hudson.
a.       Teori Sinoptik
Disebut juga system planning, rational system approach, rasional comprehensive planning. Menggunakan model berfikir system dalam perencanaan, sehingga objek perencanaan dipandang sebagai suatu kesatuan yang bulat, dengan satu tujuan yang disbebut visi. Langkah-langkah dalam perencanaan ini meliputi:  pengenalan masalah, mengestimasi ruang lingkup problem, mengklasifikasi kemungkinan penyelesaian, menginvestigasi problem, memprediksi alternative, mengevaluasi kemajuan atas penyelesaian spesifik.
b.      Teori incemental
Didasarkan pada kemampuan institusi dan kinerja personalnya. Bersifat desentralisasi dan tidak cocok untuk jangka panjang. Jadi perencanaan ini menekankan perencanaan dalam jangka pendek saja. Yang dimaksud dengan desentralisasi pada teori ini adalah si perencana dalam merencanakan objek tertentu selalu mempertimbangkan faktor-faktor lingkungan. 
c.        Teori transactive
Menekankan pada harkat individu yang menjunjung tinggi kepentingan pribadi dan bersifat desentralisasi, suatu desentralisasi yang transactive yaitu berkembang dari individu ke individu secara keseluruhan. Ini berarti penganutnya juga menekankan pengembangan individu dalam kemampuan mengadakan perencanaan.          
d.      Teori advocacy
Menekankan hal-hal yang bersifat umum, perbedaan individu dan daerah diabaikan. Dasar perencanaan tidak bertitik tolak dari  pengamatan secara empiris, tetapi atas dasar argumentasi yang rasional, logis dan bernilai (advocacy= mempertahankan dengan argumentasi).
Kebaikan teori ini adalah untuk kepentingan umum secara nasional. Karena ia meningkatkan kerja sama secara nasional, toleransi, kemanusiaan, perlindungan terhadap minoritas, menekankan hak sama, dan meningkatkan kesejahteraan umum. Perencanaan yang memakai teori ini tepat dilaksanakan oleh pemerintah/ atau badan pusat.
e.       Teori radikal
Teori ini menekankan pentingnya kebebasan lembaga atau organisasi lokal untuk melakukan perencanaan sendiri, dengan maksud agar dapat dengan cepat mengubah keadaan lembaga supaya tepat dengan kebutuhan.
Perencanaan ini bersifat desentralisasi dengan partisipasi maksimum dari individu dan minimum dari pemerintah pusat / manajer tertinggilah yang dapat dipandang perencanaan yang benar. Partisipasi disini juga mengacu kepada pentingnya kerja sama antar personalia. Dengan kata lain teori radikal menginginkan agar lembaga pendidikan dapat mandiri menangani lembaganya. Begitu pula pendidikan daerah dapat mandiri menangani pendidikannya. 
f.       Teori SITAR
Merupakan gabungan kelima teori diatas sehingga disebut juga complementary planning process. Teori ini menggabungkan kelebihan dari teori diatas sehingga lebih lengkap. Karena teori ini memperhatikan situasi dan kondisi masyarakat atau lembaga tempat perencanaan itu akan diaplikasikan, maka teori ini menjadi SITARS yaitu S terakhir adalah menunjuk huruf awal dari teori situational. Berarti teori baru ini di samping mengombinasikan teori-teori yang sudah ada penggabungan itu sendiri ada dasarnya ialah menyesuaikan dengan situasi dan kondisi lembaga pendidikan dan masyarakat.

3.      Bentuk-bentuk Perencanaan Kota
a.       Perencanaan Fisik vs Perencanaan Ekonomi
Pada dasarnya pembedaan ini didasarkan atas isi atau materi dari perencanaan. Perencanaan Fisik adalah perencanaan untuk mengubah atau memanfaatkan struktur fisik suatu wilayah misalnya perencanaan tata ruang atau tata guna tanah, perencanaan jalur transportasi, penyediaan fasilitas umum, dan lain-lain.
Perencanaan Ekonomi berkenaan dengan perubahan struktur ekonomi suatu wilayah dan langkah-langkah untuk memperbaiki tingkat kemakmuran suatu wilayah.
Perencanaan ekonomi lebih didasarkan pada mekanisme pasar ketimbang perencanaan fisik yang lebih didasarkan atas kelayakan teknis. Perencanaan fisik berfungsi untuk mewujudkan berbagai sasaran yang ditetapkan dalam perencanaan ekonomi.
b.      Perencanaan Alokatif vs Perencenaan Inovatif
Pembedaan ini didasarkan atas perbedaan visi dari perencanaan tersebut. Perencanaan alokatif berkenaan dengan menyukseskan rencana umum yang telah disusun pada level yang lebih tinggi atau telah menjadi kesepakatan bersama. Inti kegiatannya berupa koordinasi dan sinkronisasi agar system kerja untuk mencapai tujuan itu dapat berjalan secara efektif dan efisien sepanjang waktu.
Dalam Perencanaan inovatif, para perencana lebih memiliki kebebasan, baik dalam menetpakan target maupun cara yang ditempuh untuk mencapai target. Artinya mereka dapat menetapkan prosedur dalam mencapai target dengan menggunakan cara-cara yang baru.
c.       Perencanaan bertujuan jamak vs perencanaan bertujuan Tunggal
Pembedaan ini didasarkan atas luas pandang yang tercakup yaitu antara yang bertujuan tunggal dan bertujuan jamak.
Perencanaan bertujuan jamak adalah perencanaan yang memiliki beberapa tujuan sekaligus. Misalnya rencana pelebaran jalan dan peningkatan kualitas jalan yang ditujukan memberikan berbagai manfaat sekaligus.
Perencanaan bertujuan tunggal apabila sasaran yang hendak dicapai adalah sesuatu yang yang dinyatakan dengan tegas dalam perencanaan itu dan bersifat tunggal.
d.      Perencanaan Bertujuan Jelas vs perencanaan bertujuan Laten
Pembedaan didasarkan atas konkret atau tidak konkretnya isi rencana tersebut. Perencanaan bertujuan jelas yaitu perencanaan yang dengan tegas menyebutkan tujuan dan sasaran dari perencanaan tersebut, yang sasarannya dapat diukur keberhasilannya.
Perencanaan bertujuan laten adalah perencanaan yang tidak menyebutkan sasaran dan bahkan tujuannya pun kurang jelas sehingga sulit untuk dijabarkan.
e.       Perencanaan Indikatif vs perencanaan imperative
Pembedaan ini didasarkan atas ketegasan dari isi perencanaan dan tingkat kewenangan dari institusi pelaksana.
Perencanaan indikatif adalah perencanaan di mana tujuan yang hendak dicapai hanya dinyatakan dalam bentuk indikasi, artinya tidak dipatok dengan tegas. Tidak diatur bagaimana mencapai tujuan tersebut ataupun langkah-langkah untuk mencapai tujuan tersebut, yang penting indicator yang dicantumkan dapat tercapai.
Perencanaan imperative adalah perencanaan yang mengatur baik sasaran, prosedur, pelaksana, waktu pelaksanaan, bahan-bahan, serta alat-alat yang dapat dipakai untuk menjalankan rencana tersebut.
f.       Top Down vs Bottom Up Planning
Pembedaan perencanaan jenis ini didasarkan atas kewenangan dari institusiya g terlibat. Perencanaan model top-down dan bottom-up hanya berlaku apabila terdapat beberapa tingkat atau lapisan pemerintahan yang masing-masing diberi wewenang untuk melakukan perencanaan.
Perencanaan model top-down adalah apabila kewenangan utama dalam perencanaan itu berada pada institusi yang lebih tinggi di mana institusi perencana pada level yang lebih rendah harus menerima rencana atau arahan dari institusi yang lebih tinggi. Rencana dari institusi yang lebih tinggi tersebut harus dijadikan bagian rencana dari institusi yang lebih rendah.
Perencanaan model Bottom-up adalah apabila kewenangan utama pada perencanaan itu berada pada institusi yang lebih rendah, di mana institusi prerencana pada level yang lebih tinggi harus menerima usulan-usulan yang diajukan oleh institusi perncana pada tingkat yang lebih rendah.
g.      Vertical vs Horizontal Planning
Pembedaan bentuk ini juga didasarkan atas perbedaan kewenangan antarinstitusi walaupun lebih ditekankan pada perbedaan jalur koordinasi yang diutamakan perencana.
Vertical planning adalah perencanaan yang lebih mengutamakan koordinasi antarberbagai jenjang pada sector yang sama. Model ini mengutamakan keberhasilan sektoral, jadi menekankan pentingnya koordinasi antarberbagai jenjang pada instansi yang sama.
Horizontal planning menekankan keterkaitan antarberbagai sector sehingga berbagai sector itu dapat berkembang secara bersinergi. Lebih melihat pentingnya koordinasi antarberbagai instansi pada level yang sama.
h.      Perencanaan yang Melibatkan Masyarakat secara langsung vs yang tidak melibatkan masyarakat secara langsung
Pembedaan juga didasarkan atas kewenangan yang diberikan kepada institusi perencana yang seringkali terkait dengan luas bidang yang direncanakan.
Perencanaan yang melibatkan masyarakat secara langsung adalah apabila sejak awal masyarakat telah diberitahu dan diajak ikut serta dalam menyusun rencana tersebut.
Perencanaan yang tidak melibatkan masyarakat adalah apabila masyarakat tidak dilibatkan sama sekali dan paling-paling hanya dimintakan persetujuan dari DPRD untuk persetujuan akhir.

4.      Gambaran Umum Prencanaan Tata Ruang Kota
Sesuai dengan keputusan Menteri PU No. 64/KPTS/1986, ada empat tingkatan Rencana Ruang Kota, yaitu sebagai berikut :
a.       Rencana Umum Tata Ruang Perkotaan
b.      Rencana umum tata ruang kota
c.       Rencana detail tata ruang kota
d.      Rencana teknik ruang kota
Sesuai dengan keputusan Menteri PU NO. 640/KPTS/1986 BAB III, RUTRK setidak-tidaknya harus berisikan hal-hal sbagai berikut :
a.       Kebijaksanaan pengembangan penduduk kota
Kebijaksanaan pengembangan penduduk berkaitan dengan jumlah penduduk dan kepadatan penduduk pada setiap bagian wi;layah kota.Proyeksi penduduk untuk masing masing bagian wilayah kota lebih dipengaruhi oleh adanya factor-faktor yang menjadi daya tarik bagian wilayah kota tersebut. Kebijakan pemerintah kota adalah mengatur kepadatan penduduk untuk masing masing bagian wilayah kota, baik dengan mengatur daya tarik suatu bagian wilayah kota maupun dengan mengeluarkan peraturan. Suatu hal yang perlu diperhatikan adalah adanya perumahan kumuh di tengah kota dengan kepadatan yang sangat tinggi. Proyeksi penduduk kota harus diprinci oleh jenis klamin dan menurut kelompok umur, karena hal ini berkaitan dengan kebutuhan berbagai fasilitas yang terkait dengan jenis klamin dan kelompok umur.
b.      Rencana struktur/Pemanfaatan Ruang Kota Rencana
Struktur/pemanfaatan ruang kota adalah perencanaan bentuk kota dan pnentuan berbagai kawasan di dalam kota serta hubungan hierarki antara berbagai kawasan tersebut. Dalam rencana struktur ruang kota setidaknya harus ditetapkan kawasan dari berbagai kegiatan utama, seperti perdagangan, industry, prkantoran/jasa, fasilitas social, terminal, dan perumahan.
c.       Rencana struktur pelayanankegiatan kota
Rencana struktur pelayanan kgiatan kota mnggambarkan hierarki fungsi kegiatan sejenis di perkotaan. Berbagai fasilitas yang perlu direncanakan penjenjangnnya disertai lokasinya, misalnya menyangkut pendidikan, kesehatan, terminal, pasar, kantor pos, perbankan, dan jasa. Misalnya dalam fasilitas pendidikan trdapat jenjang seperti TK, SD, SMP, SMA, Akademi, Dan Perguruan Tinggi. Harus dicari perbandingan tpat tentang jumlah fasilitas antara berbagai jenjang pendidikan dan wilayah pengaruh dari setiap fasilitas. Dengan demikian dapat diperkirakan, fasilitas pada jenjang lebih tinggi mana yang akan di gunakan oleh anak didik untuk melanjutkan setelah menyelesaikan pndidikannya. Dalam menetapkan luas wilayah pengaruh/daya tariuk dari masing masing fasilitas perlu dicatat adanya sgmntasi pasar.
d.      Rencana Sistem Transportasi
Rencana system transportasi menyangkut peerncanaan system pergerakan dan prasarana penun jang untuk berbagai njenis angkutan yang trdapat di kota , seperti angkutan jalan raya, angkutan kereta api, angkutan laut, angkutan sungai, danau, penyeberangan, serta angkutan udara.
e.       Rencana Sistem Jaringan Utilitas
Yang tercakup dalam perncanaan ini adalah sumber beserta jaringannya untuk air minum, jaringan listrik, jaringan telepon, jaringan gas, saluran pembuangan air hujan, saluran p[embuangan aor limbah rumah tangga, dan system pembuangan sampah. 6. Rencana Kepadatan Bangunan Rencana kepadatan bangunan menggambarkan persentase lahan yang tertutup bangunan pada suatu lingkungan/bagian kota.
f.       Rencana Ketinggian Bangunan Ketinggian
Bangunan perlu diatur karena menyangkut keindahan danm kenyamanan kota. Secara umum bangunan diperkenankan cukup tinggi dipusat kota dan kurang tinggi apabila menuju ke pinggiran kota. Hal ini terutama perlu dijaga untuk jalur yang merupakan alur angin sehingga akan membuat pusat kota tetap mendapat arus angin sehingga kenymana dipusat kota tetap terpelihara.
g.      Rencana Pengembangan/Pemanfaatan Air Baku
Rencana pengembangan/pmanfaatan air baku sangat perlu diperhatikan untuk perkotaan. Hal ini karena sumber air yang tersedia sangat terbatas sedangkan kebutuhan air diperkotaan terus meningkat.
h.      Rencana Penanganan Lingkungan Kota Rencana
Penanganan lingkungan kota adalah langkah-langkah yang akan ditempuh untuk masing masing lingkungan/bagian kota baik untuk pengembangan maupun untk mnjaga kenyamanan lingkungan hidup perkotaan.
i.        Tahapan Pelaksanaan Pembangunan Tahapan
Pelaksanaan pembangunan bersangkut paut dngan apa yang direncanakan dapat terbangun/terealisir untuk masing-masing tahapan. Biasanya setiap tahapan brjangka waktu lima tahun. Pembangunan itu sendiri ada yang berupa aktivitas masyarakat dan ada yang merupakan program yang dibiayai dari anggaran pemerintah.
j.        Indikasi Unit Pelayanaan Kota
Unit pelayanan kota adalah berbagai unit kegiatan yang melayani kepentingan umum, baik berupa kantor pemerintahan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pelayanan social kemasyarakatan lainnya atau pemadam kebakaran.

5.      Permaslahan Umum Dalam Perencanaan Kota
a.       Lemahnya penegakan hukum
Pelanggaran-pelanggaran hukum yang terjadi dapat disebabkan oleh hal-hal seperti tidak jelasnya materi hukum yang digunakan sebagai titik tolak kegiatan, rendahnya tingkat kredibilitas aparat penegak hukum dan rendahnya kesadaran hukum. Tiga hal tersebut mempunyai kaitan yang erat. Hingga saat ini pelanggar tata ruang sangat jarang mendapat sanksi yang berat. Padahal dampak yang mungkin ditimbulkan oleh pelanggaran tersebut sudah menyebabkan banyak kerugian bagi orang lain, contohnya: peningkatan arus lalu lintas yang menyebabkan kemacetan, pencemaran air, tanah, udara, dan sebagainya.
b.      Perencanaan yang kurang sistematik, holistic dan kurang partisipasi masyarakat
Perencanaan yang disusun sebagai dasar pengambilan keputusan pembangunan belum melihat permasalahan yang ada secara terstruktur dan menyeluruh. Kecenderungan untuk lebih mementingkan guna dan kurang memperhatikan dampak-dampak yang akan ditimbulkan dari suatu perencanaan pembangunan berakibat pada seringnya timbul permasalahan – permasalahan baru. Tidak tepatnya keputusan yang dihasilkan dapat menyebabkan terakumulasinya dampak pembangunan tersebut.
Disamping itu, data dan informasi yang digunakan sebagai input utama bagi perencanaan terkadang kurang akurat, sehingga dalam implementasinya tidak sesuai target perencanaan. Disamping itu, kurangnya pelibatan masyarakat di dalam proses penyusunannya memberi dampak pada perencanaan yang kurang mendapat respon positif dari masyarakat seperti rasa tanggung jawab dan rasa turut memiliki terhadap apa-apa yang dihasilkan dari pelaksanaan program dan keputusan-keputusan tersebut.
c.        Perencanaan yang tertinggal oleh laju pembangunan
Adanya perencanaan jangka panjang beserta peraturan-peraturan pembangunannya telah diupayakan sebagai pemandu dan sekaligus bingkai bagi para pelaku pembangunan, akan tetapi angka pertumbuhan kota melampoi rencana-rencana yang ada.
d.      Perencanaan dan program yang tidak diimbangi dengan cukupnya pendanaan
Kurangnya dukungan dana mengakibatkan perencanaan yang sudah disusun tidak sepenuhnya dapat diimplementasikan, contohnya masih banyak hasil studi mengenai penataan lingkungan maupun kawasan yang tidak terimplementasi sesuai harapan, dimana salah satunya disebabkan oleh kurangnya ketersediaan dana.
e.       Lemahnya sistem manajemen pembangunan
Lemahnya sistem manajemen dipengaruhi oleh banyak faktor, seperti: tidak memadainya pengetahuan dan keahlian sumber daya manusianya, kelengkapan peralatannya, ketepatan dalam pendistribusian fungsi dan tanggung jawab di dalam organisasi, pembuatan keputusan, kelengkapan informasi, sistem pengawasan dan sistem koordinasinya. Di samping itu, kurang adanya transparansi di dalam prosedur, proses dan pembuatan keputusan juga merupakan salah satu tanda lemahnya sistem manajemen

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PPD ( perkembangan peserta didik )

GEOLINGSUM ( GEOGRAFI LINGKUNGAN DAN SUMBERDAYA )

tanah