Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan ini merupakan penjabaran dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sebagaimana tercantum dalam ketentuan umum pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, yang dimaksud dengan Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Standar Nasional Pendidikan ini memiliki fungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Di samping itu, Standar Nasional Pendidikan memiliki tujuan untuk menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
fungsi dan tujuan tersebut dapat diketahui, bahwa standarisasi pendidikan nasional ini merupakan bentuk mencita-citakan suatu pendidikan nasional yang bermutu. Sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 19 Tahun 2005 pasal 2 ayat 3: standar nasional pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
Dalam mengoperasionalisasikan standar nasional pendidikan, pemerintah telah membentuk sebuah badan yang bertugas memantau, mengembangkan dan melaporkan tingkat pencapaian standar nasional pendidikan, badan yang dimaksud tersebut dikenal dengan nama Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). BSNP ini memiliki beberapa wewenang guna menunjang pelaksanaan tugasnya sebagai pemantau dan pengembang standar nasional pendidikan, wewenang tersebut meliputi:
1.      Mengembangkan standar nasional pendidikan
2.      Menyelenggarakan ujian nasional
3.      Memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan pemerintah daerah dalam penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan
4.      Merumuskan kriteria kelulusan dari satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, terdapat delapan standar pendidikan nasional yang digarap oleh BSNP yaitu,
1.      Standar Isi
Standar isi merupakan ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi ini memuat kerangka dasar, struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satua pendidikan dan kalender pendidikan/akademik.
2.      Standar Proses
Standar proses ini meliputi pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
3.      Standar Kompetensi Lulusan
Standar ini merupakan kulifikasi kemampuan lulusan yang berkaitan dengan sikap, pengetahuan, dan ketrampilan.

4.      Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Standar ini merupakan standar nasional tentang kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental serta pendidikan dalam jabatan dari tenaga guru dan tanaga kependidikan lainnya.
5.      Standar Sarana dan Prasarana
Standar ini merupakan kriteria minimal tentang ruang belajar, perpustakaan, tempat olahraga, tempat ibadah, tempat bermain dan rekreasi, laboratorium, bengkel kerja, sumber belajar lainnya yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran. Dalam standar ini termasuk pula penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
6.      Standar Pengelolaan
Standar ini meliputi perencanaan pendidikan, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, pengelolaan pendidikan di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan pada tingkat nasional. tujuan dari standar ini ialah meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
7.      Standar Pembiayaan
Standar ini merupakan standar nasional yang berkaitan dengan komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan selama satu tahun.
8.      Standar Penilaian Pendidikan
Standar ini merupakan standar nasional penilaian pendidikan tentang mekanisme, prosedur, instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Penilaian yang dimaksud di sini adalah penilaian pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang meliputi: penilaian hasil belajar oleh pendidik, penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dan penilaian hasil belajar oleh pemerintah. Sedangkan bagi pendidikan tinggi, penilaian tersebut hanya meliputi: penilaian hasil belajar oleh pendidik dan satuan pendidikan
Delapan standar nasional pada akhirnya akan bermuara pada suatu tujuan untuk menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.Pemerintah mewajibkan setiap satuan pendidikan, baik formal maupun nonformal untuk melakukan penjaminan mutu pendidikan yang dilakukan secara bertahap, sistematis dan terencana serta memiliki target dan kerangka waktu yang jelas agar dapat memenuhi atau bahkan melampaui standar nasional pendidikan.
 Sebuah sistem pendidikan meniscayakan adanya sebuah evaluasi guna mengontrol kinerja suatu satuan pendidikan, sehingga dengan adanya fungsi kontrol tersebut tingkat efektivitas, produktivitas, berhasil dan gagalnya sistem pendidikan dapat dipantau. Sebagaiman tercantum dalam bab XII pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, bahwa evaluasi pendidikan tersebut meliputi,
1.      Evaluasi kinerja pendidikan yang dilakukan oleh satuan pendidiakn sebagai bentuk akuntabilitas
2.      Evaluasi kinerja pendidikan yang dilakukan pemerintah
3.      Evaluasi kinerja pendidikan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi
4.      Evaluasi kinerja pendidikan yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten.
5.      Evaluasi oleh lembaga evaluasi mandiri yang dibentuk masyarakat/ organisasi profesi untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan.
a.       Evaluasi kinerja pendidikan oleh pemerintah, sebagaimana tercantum pada poin kedua di atas, dilakukan oleh menteri pendidikan nasional. Setelah menerima hasil laporan evaluasi kinerja pendidikan dari kabupaten atau kota, provinsi dan atau lembaga evaluasi mandiri, kemudian menteri melakukan evaluasi komprehensif untuk menilai: Tingkat relevansi pendidikan nasional terhadap visi, misi, tujuan dan paradigma pendidikan nasional
b.      Tingkat relevansi pendidikan nasional terhadap kebutuhan masyarakat akan sumber daya manusia yang bermutu dan berdaya saing
c.       Tingkat mutu dan daya saing pendidikan nasional
d.      Tingkat partisipasi masyarakat dalam pendidikan
e.       Tingkat efisiensi, produktivitas dan akuntabilitas pendidikan nasional.
Di samping ikut serta dalam proses evaluasi kinerja pendidikan, pemerintah juga berwenang dalam melakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan. Yang dimaksud akreditasi di sini adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
Akreditasi oleh pemerintah ini dilaksanakan oleh BAN- S/M (pada jenjang pendidikan dasar dan menengah), BAN-PT (pada jenjang pendidikan tinggi), dan BAN-PNF (pada jenjang pendidikan nonformal). Badan Akreditasi Nasional tersebut berada di bawah menteri dan bertanggung jawab kepada menteri.
Berkaitan dengan sertifikasi sebagai bukti legalitas pencapaian kompetensi peserta didik, dalam bab XIV pasal 89 dijelaskan bahwa pencapaian kompetensi akhir peserta didik dinyatakan dalam dokumen ijazah dan atau sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang telah terakreditasi.
Dalam dokumen ijazah atau sertifikasi kompetensi tersebut setidaknya harus mencantumkan identitas peserta didik, pernyataan yang menyatakan peserta didik yang bersangkutan telah lulus dari penilaian akhir satuan pendidikan beserta daftar nilai mata pelajaran yang ditempuhnya.Pernyataan tentang kelulusan peserta didik dari Ujian Nasional beserta daftar nilai mata pelajaran yang diujikan, dan pernyataan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah memenuhi seluruh kriteria dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan.
Selanjutnya, pada bab XVI pasal 94 tentang Ketentuan Peralihan disebutkan bahwa pada saat mulai berlakunya peraturan pemerintah tentang standar nasional pendidikan ini:
1.      Badan Akreditasi Sekolah Nasional (BASNAS), Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANTA), Panitia Nasional Penilaian Buku Pelajaran (PNPBP) masih tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dibentuknya badan baru berdasarkan Peraturan Pemerintahan ini.
2.      Satuan Pendidikan wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan Peraturan Pemerintahan ini paling lambat 7 (tujuh) tahun.
3.      Standar Nasional untuk peserta didik SD/MI/SDLB mulai dilaksanakan 3 (tiga) tahun sejak ditetapkan Peraturan Pemerintahan ini.
4.      Penyelenggaraan Ujian Nasional dilaksakan oleh pemerintah sebelum BSNP menjalankan tugas dan wewenangnya berdasarkan Peraturan Pemerintahan ini.
_________________________________________________________________________
DEFINISI KOGNITIF, AFEKTIF, DAN PSIKOMOTORIK
1.      Kognitif
Ranah kognitif adalah ranah yang mencakup kegiatan mental (otak). Segala upaya yang menyangkut aktivitas otak adalah termasuk dalam ranah kognitif.  Ranah kognitif  memiliki enam jenjang atau aspek, yaitu:
1. Pengetahuan/hafalan/ingatan (knowledge)
2. Pemahaman (comprehension)
3. Penerapan (application)
4. Analisis (analysis)
5. Sintesis (syntesis)
6. Penilaian/penghargaan/evaluasi (evaluation)
Tujuan aspek kognitif berorientasi pada kemampuan berfikir yang mencakup kemampuan intelektual yang lebih sederhana, yaitu mengingat, sampai pada kemampuan memecahkan masalah yang menuntut siswa untuk menghubungakan dan menggabungkan beberapa ide, gagasan, metode atau prosedur yang dipelajari untuk memecahkan masalah tersebut. Dengan demikian aspek kognitif adalah subtaksonomi yang mengungkapkan tentang kegiatan mental yang sering berawal dari tingkat pengetahuan sampai ke tingkat yang paling tinggi yaitu evaluasi.
2.      Afektif
     Ranah afektif adalah ranah yang berkaitan dengan sikap dan nilai. Ranah afektif mencakup watak perilaku seperti perasaan, minat, sikap, emosi, dan nilai. Beberapa pakar mengatakan bahwa sikap seseorang dapat diramalkan perubahannya bila seseorang telah memiliki kekuasaan kognitif tingkat tinggi. Ciri-ciri hasil belajar afektif akan tampak pada peserta didik dalam berbagai tingkah laku.
Ranah afektif menjadi lebih rinci lagi ke dalam lima jenjang, yaitu:
1. Receiving atau attending ( menerima atua memperhatikan)
2. Responding (menanggapi) mengandung arti “adanya partisipasi aktif”
3. Valuing (menilai atau menghargai)
4. Organization (mengatur atau mengorganisasikan)
5. Characterization by evalue or calue complex (karakterisasi dengan  suatu nilai atau
komplek nilai)
3.      Psikomotorik
     Ranah psikomotor merupakan ranah yang berkaitan dengan keterampilan (skill) tau kemampuan bertindak setelah seseorang menerima pengalaman belajar tertentu. Hasil belajar psikomotor ini sebenarnya merupakan kelanjutan dari hasil belajar kognitif (memahami sesuatu) dan dan hasil belajar afektif (yang baru tampak dalam bentuk kecenderungan-kecenderungan berperilaku). Ranah psikomotor adalah berhubungan dengan aktivitas fisik, misalnya lari, melompat, melukis, menari, memukul, dan sebagainya.
Hasil belajar keterampilan (psikomotor) dapat diukur melalui: (1) pengamatan langsung dan penilaian tingkah laku peserta didik selama proses pembelajaran praktik berlangsung, (2) sesudah mengikuti pembelajaran, yaitu dengan jalan memberikan tes kepada peserta didik untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap, (3) beberapa waktu sesudah pembelajaran selesai dan kelak dalam lingkungan kerjanya.
_________________________________________________________________________
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkat KKNI, adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. KKNI merupakan perwujudan mutu dan jati diri Bangsa Indonesia terkait dengan sistem pendidikan dan pelatihan nasional yang dimiliki Indonesia.
KKNI disusun berdasarkan kebutuhan dan tujuan khusus, yang khas bagi Indonesia untuk menyelaraskan sistem pendidikan dan pelatihan dengan sistem karir di dunia kerja. KKNI juga dirancang untuk sesuai dan setara dengan sistem yang dikembangkan negara‐negara lain. Dalam pengembangannya KKNI juga merujuk dan mempertimbangkan sistem kualifikasi negara lain seperti Eropa, Australia, Inggris, Scotlandia, Hongkong, dan Selandia Baru. Hal ini menjadikan kualifikasi yang tercakup dalam KKNI dapat dengan mudah disetarakan dan diterima oleh negara lain sehingga pertukaran peserta didik maupun tenaga kerja antar negara dapat dilakukan dengan tepat.
Umumnya kerangka kualifikasi disusun berjenjang dari terendah sampai ke yang tertinggi berdasarkan kemampuan bekerja, penguasaan pengetahuan yang dicapai melalui pendidikan atau ketrampilan yang diperoleh melalui pelatihan. European Qualification Framework (EQF) sebagai salah satu kerangka kualifikasi yang dirujuk dalam pengembangan KKNI, membagi jenjang kerangka kualifikasi dalam delapan tingkat dari jenjang pertama sampai jenjang delapan yang tertinggi. Jenjang pertama mencantumkan kemampuan dan pengetahuan dasar untuk melakukan pekerjaan sederhana dalam kehidupan seharihari. Sedangkan jenjang 8 mencantumkan kemampuan tertinggi lulusan pendidikan doktor dengan kemampuan mengkreasi dan mengembangkan ilmu pengetahuan atau profesi baru dalam kehidupan seharihari sehingga tercipta kondisi berkehidupan yang lebih baik. EQF menyepadankan jenjang kualifikasi dengan jenjang pendidikan atau pelatihan, bahkan dengan gelar yang disandangnya. Konsep pembelajaran sepanjang hayat nampak kuat mendasari pengembangan EQF.
EQF harus diakui memberikan pengaruh sangat kuat pada pengembangan dan penyusunan KKNI khususnya dalam mendefinisikan kemampuan yang dimiliki seseorang pada setiap jenjang kualifikasi. Sistem kualifikasi yang diberlakukan di Australia (AQF) memilah sektor pendidikan dan pelatihan dalam tiga sektor yaitu sekolah menengah (School Sector),pelatihan dan pendidikan vokasi (VET = Vocational Education and Training Sector), dan Pendidikan Tinggi (Higher Education Sector). Sedangkan jenjang kualifikasinya dibagi dalam sebelas jenjang berbasis ‘lintas tanpa hambatan’ (seamless pathway). Masing masing jenjang kualifikasi didasarkan pada penjenjangan pelatihan dan pendidikannya yang dikaitkan dengan capaian pembelajaran pada setiap tingkatan kualifikasi. AQF merupakan suatu model penjenjangan kualifikasi yang sangat rinci yang dianggap belum dapat diikuti oleh KKNI sampai saat ini. Salah satu pertimbangan yang menyebabkan KKNI belum dapat disesuaikan dengan AQF adalah adanya UU No. 20 Sisdiknas, dimana pendidikan vokasi di Indonesia merupakan bagian tidak terpisahkan dari jenjang pendidikan tinggi tidak seperti yang terdapat pada VET di Australia. Walaupun demikian, model ‘intas tanpa hambatan’ AQF dapat diadopsi oleh KKNI dalam memberi pengakuan atau penyetaran capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pelatihan atau pengalaman dengan penjenjangan capaian pembelajaran yang didapat dalam ranah pendidikan tinggi.
KKNI menyediakan sembilan jenjang kualifikasi, dimulai dari Kualifikasi jenjang 1 sebagai kualifikasi terendah dan kualifikasi jenjang 9 sebagai kualifikasi tertinggi. Penetapan jenjang 1 sampai 9 dilakukan melalui pemetaan komprehensif kondisi ketenagakerjaan di Indonesia ditinjau dari kebutuhan penghasil (supply push) maupun pengguna (demand pull) tenaga kerja. Diskriptor setiap jenjang kualifikasi juga disesuaikan dengan mempertimbangkan kondisi negara secara menyeluruh, termasuk perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, perkembangan sektorsektor pendukung perekonomian dan kesejateraan rakyat seperti perindustrian, pertanian, kesehatan, hukum, dan lainlain, serta aspekaspek pembangun jati diri bangsa yang tercermin dalam Bhineka Tunggal Ika, yaitu komitmen untuk tetap mengakui keragaman agama, suku, budaya, bahasa dan seni sebagai ciri khas bangsa Indonesia.
Penjenjangan kualifikasi pada KKNI dengan jenjang sembilan sebagai jenjang tertinggi tidak sertamerta berarti bahwa jenjang tertinggi KKNI tersebut lebih tinggi dari jenjang kualifikasi yang berlaku di Eropa (8 jenjang) dan Hongkong (7 jenjang) atau sebaliknya lebih rendah dari jenjang kualifikasi yang berlaku di Selandia Baru (10 jenjang). Hal ini lebih tepat dimaknai bahwa jenis kualifikasi pada KKNI dirancang untuk memungkinkan setiap jenjang kualifikasinya bersesuaian dengan kebutuhan bersama antara penghasil dan pengguna lulusan perguruan tinggi, kultur pendidikan/pelatihan di Indonesia saat ini serta gelar lulusan setiap jalur pendidikan tinggi yang berlaku di Indonesia.
Di dalam pengembangan, KKNI diposisikan sebagai penyetara capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan formal, informal, dan nonformal dengan kompetensi kerja yang dicapai melalui pelatihan diluar ranah KEMDIKNAS, pengalaman kerja atau jenjang karir ditempat kerja. Secara skematik pencapaian setiap jenjang atau peningkatan ke jenjang yang lebih tinggi pada KKNI dapat dilakukan melalui empat tapak jalan (pathways) atau kombinasi dari keempatnya. Tapak jalan tersebut seperti diilustrasikan pada Gambar 1 terdiri dari tapak jalan melalui pendidikan formal, pengembangan profesi, peningkatan karir di industri, dunia kerja atau melalui akumulasi pengalaman individual. Dengan pendekatan tersebut maka KKNI dapat dijadikan rujukan oleh para pemangku kepentingan yang terkait dengan pengembangan sumberdaya manusia di dalam lingkungannya atau oleh masyarakat luas untuk perencanaan karir individual. Sektor pendidikan formal, misalnya dapat menggunakan KKNI sebagai rujukan dalam merencanakan sistem pembelajaran perguruan tinggi di Indonesia sehingga dapat dengan tepat memposisikan kemampuan lulusannya pada salah satu jenjang kualifikasi KKNI dan memperkirakan kesetaraannya dengan jenjang karir di dunia kerja. Hal ini juga dapat bermanfaat di dalam merencankan pengembangan relevansi pendidikan tinggi yang lebih komprehensif. KKNI juga dapat dijadikan panduan oleh asosiasi profesi untuk melakukan penyesuaian dan penilaian kesetaraan di tingkat nasional tentang kriteria kemampuan yang telah dimiliki sebelumnya. Sektorsektor lain seperti dunia usaha, birokrasi pemerintahan, industri, dan lainlain juga membutuhkan KKNI sebagai pedoman untuk merencanakan pengelolalan sumberdaya manusia masingmasing secara lebih komprehensif baik yang berhubungan dengan sistem karir, remunerasi atau pola rekrutmen baru.
Secara konseptual, setiap jenjang kualifikasi dalam KKNI disusun oleh empat parameter utama yaitu (a) keterampilan kerja, (b) cakupan keilmuan/pengetahuan, (c)metoda dan tingkat kemampuan dalam engaplikasikan keilmuan/pengetahuan tersebut serta (d) kemampuan manajerial. Keempat parameter yang terkandung dalam masingmasing jenjang disusun dalam bentuk deskripsi yang disebut Deskriptor KKNI. Dengan demikian ke9 jenjang KKNI merupakan deskriptor yang menjelaskan hak, kewajiban dan kemampuan seseorang dalam melaksanakan suatu pekerjaan atau mengaplikasikan ilmu pengetahuan dan keahliannya. Uraian tentang parameter pembentuk setiap Deskriptor KKNI adalah sebagai berikut:
  1. Keterampilan kerja atau kompetensi merupakan kemampuan dalam ranah kognitif, ranah psikomotor, dan ranah afektif yang tercermin secara utuh dalam perilaku atau dalam melaksanakan suatu kegiatan, sehingga dalam menetapkan tingkat kompetensi seseorang dapat ditilik lewat unsurunsur dari kemampuan dalam ketiga ranah tersebut.
  2. Cakupan keilmuan/pengetahuan merupakan rumusan tingkat keluasan, kedalaman, dan kerumitan/kecanggihan pengetahuan tertentu yang harus dimiliki, sehingga makin tinggi kualifikasi seseorang dalam KKNI ini dirumuskan dengan makin luas, makin dalam, dan makin canggih pengetahuan/keilmuan yang dimilikinya.
  3. Metoda dan tingkat kemampuan adalah kemampuan memanfaatkan ilmu pengetahuan, keahlian, dan metoda yang harus dikuasai dalam melakukan suatu tugas atau pekerjaan tertentu, termasuk didalamnya adalah kemampuan berpikir (intellectual skills).
Kemampuan manajerial merumuskan kemampuan manajerial seseorang dan sikap yang disyaratkan dalam melakukan suatu tugas atau pekerjaan, serta tingkat tanggung jawab dalam bidang kerja tersebut

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PPD ( perkembangan peserta didik )

GEOLINGSUM ( GEOGRAFI LINGKUNGAN DAN SUMBERDAYA )

Pengaruh Iklim terhadap Sektor Pertanian